Blog.Gamatechno.com – Berita hangat datang dari pemerintah dan dunia maya terkait pemblokiran beberapa situs yang dinilai mengandung konten SARA (Suku, Agama, dan Ras). Penutupan beberapa portal tersebut mengundang pro kontra dari berbagai pihak, namun pemerintah menegaskan bahkan pemblokiran tersebut bersifat sementara. Pemerintah hanya ingin mengingatkan kepada admin atau pengelola portal untuk mengecek kembali konten yang telah ditayangkan dan mengkomunikasikan beberapa aturan jurnalistik dengan pemerintah apabila dirasa perlu.
Berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 28, namun dalam menyampaikan gagasan, perlu diperhatikan beberapa aturan agar tercipta keharmonisan antar warga negara Indonesia yang memiliki latar suku, budaya, dan agama yang berbeda. Dalam dunia informasi dan komunikasi online atau masyarakat lebih sering mengenalnya dengan dunia maya, aturan berpendapat disampaikan melalui UU ITE (Undang Undang Internet dan Transaksi Elektronik). Beberapa batasan dalam UU ITE tersebut antara lain terkait orisinalitas karya, berita bohong dan menyesatkan, pornografi, dokumen yang berisi ancaman, dan keamanan sistem.
Maraknya kasus pemblokiran tak luput dari meningkatnya kasus kejahatan seksual yang diakibatkan oleh tayangan pornografi, meluasnya berita bohong dan menyesatkan terlebih yang mengandung konten SARA, dan konten-konten yang berada di luar batas regulasi. Selain dari warga dunia maya itu sendiri yang menyaring, pemerintah juga sepatutnya turut menjaga ketertiban di dunia maya. Salah satu peraturan yang memaksa pemerintah untuk turut serta dalam penanganan kasus pornografi adalah Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014. Peraturan tersebut memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk memblokir situs pornografi secara langsung.
Dalam menutup suatu portal, pemerintah melakukan dengan dua cara, yang pertama berdasarkan laporan dan yang kedua langsung dari sistem. Setelah Menkominfo Rudiantara membentuk tim panel khusus Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 90 tahun 2015, situs tidak langsung diblokir. Laporan dari perorangan atau instansi tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Panel Penilai yang akan merekomendasikan keputusan kepada tim pengarah. Selain pemblokiran berdasarkan laporan, pemerintah juga memblokir melalui sistem menggunakan DNS Nawala.
DNS Nawala adalah salah satu layanan penyaringan yang bebas digunakan oleh pengguna internet yang membutuhkan saringan internet negatif. Layanan tersebut akan membantu pengguna untuk menyaring konten negatif yang tidak sesuai perundangan, norma, adat, kesusilaan dan membantu dalam penyaringan konten berbahaya seperti malware, situs menyesatkan, dan lain-lain. Selain tidak berbayar atau gratis, DNS Nawala juga bisa ditanam pada berbagai sistem operasi seperti Windows dan Linux, bahkan pada perangkat bergerak.
Sumber image: PC Plus Online
Discussion about this post