Apakah Anda pernah mendengar istilah due diligence? Ini merupakan salah satu proses atau kegiatan yang sering dilakukan dalam dunia bisnis dan investasi. Dalam bahasa Indonesia, due diligence dikenal dengan uji tuntas.
Tapi due diligence yang merupakan kegiatan penting dalam kesepakatan merger dan akuisisi perusahaan ini kerap dianggap sama dengan audit. Tapi benarkah demikian?
Lebih lanjut, artikel ini akan membahas apa perbedaan antara due diligence dan audit untuk memberikan kejelasan tentang konsepnya.
Beda due diligence dan audit
Due Diligence merupakan penyelidikan terperinci atas pembukuan perusahaan yang ditargetkan untuk memahami kesehatan keuangan dan operasional bisnis.
Due diligence berfungsi sebagai demonstrasi aset dan kewajiban organisasi kepada calon investor. Sehingga umumnya digunakan dalam penjualan atau merger perusahaan tertentu.
Sedangkan audit merujuk pada audit laporan keuangan untuk memastikan bahwa manajemen telah menyajikan gambaran yang benar dan adil tentang kinerja dan posisi keuangan perusahaan.
Meski sekilas terlihat sama, namun keduanya tidak sama dan berbeda dalam beberapa hal.
1. Tinjauan internal dan eksternal
Audit sebagian besar merupakan tinjauan internal. Perusahaan sering melakukan audit untuk menilai keadaan keuangan dan kesehatannya. Tim internal kadang-kadang dapat melakukan audit dengan meninjau laporan keuangan bisnisnya untuk memastikan bahwa laporan tersebut akurat dan komprehensif.
Namun, beberapa bisnis juga bisa menggunakan tim luar untuk mengaudit laporan keuangan mereka dan menilai kebenarannya.
Sebaliknya, due diligence selalu dilakukan oleh pihak luar, artinya tim ahli meninjau dan memeriksa semua dokumen keuangan. Preferensi tim adalah untuk memeriksa dan memahami aset perusahaan, penjualan, pendapatan, pendapatan, keuntungan, utang, dan faktor lainnya.
Due diligence biasanya dilakukan oleh seseorang yang bekerja di bidang firma riset, investor, manajer dana, broker, serta analis risk dan compliance.
2. Lingkup tinjauan
Audit biasanya berfokus pada kinerja masa lalu dan memastikan bahwa neraca, laporan keuangan, dan makalah terkait lainnya secara akurat mewakili informasi dan catatan yang ada dalam catatan keuangan.
Sedangkan due diligence biasanya berfokus pada tinjauan bidang-bidang seperti hasil keuangan historis, posisi keuangan saat ini, prakiraan hasil keuangan, persyaratan modal kerja, ketentuan hak karyawan, implikasi penilaian, risiko dan peluang, dan implikasi perpajakan.
3. Fokus pekerjaan
Audit hanya berfokus pada keuangan perusahaan tetapi utamanya berkaitan dengan verifikasi dan pemeriksaan data akuntansi.
Sementara itu, due diligence mencakup lebih dari sekadar meninjau keuangan perusahaan. Due diligence umumnya melibatkan pemeriksaan menyeluruh atas masalah hukum, akuntansi, pajak, operasional, dan properti perusahaan.
4. Hasil kerja
Laporan audit biasanya hanya menunjukkan pendapat auditor apakah laporan keuangan perusahaan disusun dengan benar sesuai dengan IFRS sehingga memberikan pandangan yang benar dan adil. Biasanya laporan audit hanya terdiri dari beberapa lembar halaman.
Sedangkan hasil kerja untuk due diligence biasanya berupa laporan tertulis (atau memorandum) dan mencakup komentar atas temuan, analisis, kesimpulan, dan/atau rekomendasi. Sehingga bukan hal yang aneh jika nantinya laporan due diligence yang komprehensif lebih dari 25 halaman.
Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa terlepas dari kesamaan tertentu, audit dan due diligence adalah dua hal yang berbeda.
Audit memberikan jaminan bahwa manajemen telah memberikan pandangan yang benar dan adil tentang kinerja dan posisi keuangan perusahaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan dengan baik.
Sedangkan due diligence merupakan pemeriksaan menyeluruh agar pembeli dapat membuat keputusan investasi yang terinformasi dengan baik. Sehingga dapat dipahami bahwa audit adalah pelengkap, bukan pengganti dari penyelidikan uji tuntas keuangan atau due diligence.
Discussion about this post