• Home
  • Solusi Smart City Indonesia
  • Inquiry
  • About
Kamis, April 22, 2021
Gamatechno, Gamatechno Smart City, Smart City Indonesia
  • CARED+ for Covid19
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education
No Result
View All Result
Blog Gamatechno
  • CARED+ for Covid19
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education
No Result
View All Result
Blog Gamatechno
No Result
View All Result
Home Government

Aturan Dasar Penggunaan Paperless Office yang Wajib Dipatuhi

Aturan Dasar Penggunaan Paperless Office

Aturan Dasar Penggunaan Paperless Office yang Wajib Dipatuhi

4
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Blog.Gamatechno.com – Secara umum, paperless office dapat didefinisikan sebagai pengurangan bahkan penghilangan konsumsi kertas untuk kebutuhan perkantoran, termasuk di dalamnya sistem pemerintahan. Seperti telah diketahui bersama, penggunaan paperless office mendatangkan beragam keuntungan. Salah satu di antaranya berbicara soal aksesibilitas dokumen.

Apalagi era digital yang didukung oleh gawai di tangan, masyarakat tidak lagi perlu repot datang ke kompleks perkantoran untuk mengurusi suatu hal. Kini dengan sistem serba elektronik bias-bias jarak bisa teratasi. Sebut saja sistem electronic mail, atau electronic banking, dengan keduanya masyarakat tidak perlu repot berjalan ke kantor pos atau pergi ke bank untuk menyelesaikan kepentingan mereka.

Sistem seperti itulah yang kemudian diadopsi oleh pemerintah menjadi e-government, di mana sistem langsung terintegrasi ke dalam suatu jaringan dan dapat diakses secara virtual. Konsep inilah yang kemudian menghasilkan kebijakan paperless office untuk mengimbangi aksesibilitasnya. Rasanya tidak mungkin apabila sistem e-government diterapkan tanpa ada paperless office di dalamnya, sebab pemerintahan dan administrasi adalah dua hal yang tidak dapat dielakkan. Legitimasi atas sistem elektronik ini kemudian dibuat agar peraturan menjadi semakin sistematis. Berikut beberapa peraturan terkait dengan sistem paperless office.

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Di dalam pasal 2 ayat 1, UU No. 14 Tahun 2008 tertulis bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Berdasarkan bunyi ayat tersebut, maka sistem e-government dan penggunaan paperless office mendukung terciptanya keterbukaan tersebut. Apalagi pada pasal yang sama dituturkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan  cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Secara lebih detail pasal 7 menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakannya, kemudian badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Dalam undang-undang yang sama, badan publik adalah lembaga lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri diharuskan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal pertama undang-undang ini menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif tang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sistem dokumen online atau paperless office yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan tidak menyalahi aturan ini.

Selain itu, pada pasal 23 dikatakan bahwa dalam rangka pemberian dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan sistem informasi yang bersifat nasional. Sistem tersebut berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara setiap tingkatan. Dijelaskan pula bahwa penyelenggara berkewajiban mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem elektronik dan nonelektronik, serta menyediakan akses yang terbuka dan mudah.

Mengenai jenis dokumen, dijelaskan pada pasal selanjutnya yang menerangkan bahwa dokumen, akta, atau sejenisnya yang berupa produk elektronik atau nonelektronik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Melalui undang-undang ini pemerintah memberikan pengertian bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti. Pemanfaatan teknologi informasi ini didasarkan atas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, serta kebebasan pemilihan teknologi.

Baca juga  5 Alasan Kantor Harus Mulai Menggunakan Sistem Persuratan Digital

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa dokumen yang bersifat digital atau paperless menjadi barang bukti yang sah. Kesahihan tersebut terpenuhi apabila dokumen elektronik dapat dipastikan berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketiga peraturan perundang-undangan mengenai sistem dokumentasi digital sudah cukup menunjukkan bahwa pemerintah mendukung gerakan paperless office. Sistem elektronik yang semakin berkembang juga turut memastikan bahwa paperless office sangat mungkin untuk dilaksanakan. Apalagi melihat banyaknya keuntungan dari sistem ini, baik dari sisi aksesibilitas maupan keramahan lingkungan.

Tags: government solutionpaperless office
Share4TweetPin
ADVERTISEMENT

Related Posts

pns wfh, administrasi Instansi Pemerintah
Government

Urusan Administrasi Instansi Pemerintah Tetap Berjalan Lancar Saat PNS Work From Home?

April 9, 2020
Kolaborasi, Komunikasi dan Surat Menyurat Digital dengan Solusi Smart Office
Smart Government

Kolaborasi, Komunikasi dan Surat Menyurat Digital dengan Solusi Smart Office

Februari 20, 2020
kemanan siber, cyber security, cyber security untuk perusahaan, kemanan data, kemanan siber perusahaan, tips cyber security
Tips&Trik

6 Langkah untuk Meningkatkan Keamanan Siber untuk Perusahaan Anda

Maret 10, 2020
implementasi tik, teknologi informasi komuniksai, pemerintahan tik, spbe, interoperabilitas
Government

Kesalahan dalam Implementasi TIK dan Cara Mengatasinya

Agustus 15, 2019
Next Post

SMK PGRI 1 Palimanan, Cirebon Jurusan TKJ Kunjungi Gamatechno

Discussion about this post

Must Read

Kelola Pengajuan BBM Lebih Mudah Dengan Sistem Informasi General Affair
Transportation

Kelola Pengajuan BBM Lebih Mudah Dengan Sistem Informasi General Affair

by Samsul Arifin
Maret 29, 2021
0

Dengan Sistem Informasi General Affair Kelola Pengajuan BBM untuk Kendaraan Dinas Lebih Mudah, Cepat, Praktis untuk Perusahaan Sebuah perusahaan, khususnya...

Read more
SMK Bojonegoro

Gamatechno Terima Kunjungan SMK Gama Kedungadem Bojonegoro

November 9, 2017
5 Alasan Perusahaan Harus Mulai Menggunakan Software ERP

5 Alasan Perusahaan Harus Mulai Menggunakan Software ERP

Oktober 19, 2020
gtFinansi, gt budgeting

Kreativitas Ekstra Unit Kerja Institusi Dalam Susun Anggaran

November 9, 2018
sistem pembayaran manual

5 Kerugian Penggunaan Sistem Informasi Pembayaran Mahasiswa Secara Manual dalam Pembayaran Biaya Kuliah yang Harus Dihindari

November 9, 2018
  • Home
  • About
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2019 Gamatechno Blog. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • CARED+ for Covid19
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education

© 2019 Gamatechno Blog. All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.