Blog.Gamatechno.com – Hampir semua buku pasti memiliki daftar pustaka, Seperti yang kita ketahui, salah satu kegunaan daftar pustaka adalah untuk memberi informasi bagi para pembaca, bahwa tulisan dalam buku tersebut juga terdapat ide orang lain yang sudah ada dalam buku sebelumnya. Bagian ini sangat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tulis-menulis, salah satu contohnya mahasiswa. Jika sesorang menulis sebuah tulisan milik orang lain dan tidak melampirkannya dalam daftar pustaka maka tulisan tersebut juga bisa dikatakan sebagai plagiarisme.
Kasus plagiarisme ini merupakan kegiatan mencuri tulisan, dimana para plagiator melakukan copy-paste karya orang lain dan mengakui bahwa tulisan tersebut sebagai miliknya. Kasus ini sangat menyedihkan bagi dunia pendidikan dimana seorang yang berpendidikan seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, walapun tidak dipungkiri kegiatan ini makin banyak terjadi. Arti plagiat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) yaitu “Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”. Kasus ini juga sudah diatur oleh Kementrian Pendidikan Nasional, Mediknas No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”
Plagiarisme memiliki beberapa tipe, menurut Soelistyo (2011) yaitu:
- Plagiarisme kata demi kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain dengan kata-kata yang sama tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
- Plagiarisme kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis milik karya orang lain.
- Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Beberapa perguruan tinggi juga ikut serta akan hal plagiarisme ini dan mulai menerbitkan Panduan Anti Plagiarisme. Berikut beberapa tips agar terhindar dari Plagiarisme:
- Pihak perguruan tinggi melakukan sosialisasi tentang plagiarisme, hak cipta, dan peraturan Permendiknas No. 17 Tahun 2010.
- Melampirakan surat pernyataan penulis, yang menyatakan tulisan tersebut hasil karyanya sendiri.
- Pengumpulan tugas bisa dilakukan dengan cara upload online, dengan harapan dapat dengan mudah memantaunya.
- Sanksi tegas seperti teguran hingga pembatalan kelulusan.
- Menggunakan tanda kutip (“) untuk menuliskan kalimat asli dari naskah orang lain dengan menyebutkan sumbernya.
- Melakukan paraphrase dengan kalimat sendiri tanpa menghilan
- gkan gagasan naskah asli dengan menyebutkan sumbernya.
- Catat sumber-sumber yang didapat dan ditulisan dalam daftar pustaka.
- Gunakan aplikasi antiplagiarisme seperti Plagiarism Checker (www.smallseotools.com), Plagiarisma (www.plagiarism.net), www.unicheck.com, www.plagiarismsoftware.net, atau gtPlagiarismTest yaitu sebuah aplikasi dari PT Gamatechno Indonesia.
Bagi para penulis, peneliti, dosen, atau mahasiswa apalagi mahasiswa yang baru pertama kali menulis karya ilmiah seperti skripsi perhatikan lagi tulisan dan sumber yang ditulis. Sedangkan pihak kampus juga tidak bisa lepas tanagn begitu saja.namun dapat membantu mahasiswanya dengan memberikan sosialisasi akan hal ini dengan harapan makin banyak penulis ataupun peneliti yang memiliki ide atau gagasan asli, tanpa mencuri.
Discussion about this post