Seringkah Anda mendengar kata BLU? Apa itu BLU? Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Pasal 1 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi yang ada di lingkungan pemerintah yang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas, instansi dengan label BLU harus mulai menggunakan sistem informasi yang memudahkan proses integrasi data. Sistem informasi memudahkan instansi untuk mewujudkan tata kelola (good governance) pada instansi yang bersangkutan. Tata Pengelolaan dari BLU sendiri telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan Pasal 68 dan Pasal 69 dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. BLU, diharapkan menjadi contoh kongkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja).
Instansi yang masuk kedalam satuan-satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.
Adanya otonomi pengelolaan membuat banyak perguruan tinggi pada akhirnya berusaha tidak bergantung pada pemerintah agar menjadi lebih mandiri. Pola pengelolaan keuangan BLU, memberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Kepada BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Pada akhirnya, banyak perguruan tinggi negeri yang mulai membangun sistem informasi akuntansi baru untuk pengelolaan keuangan mereka.
Pengelolaan keuangan badan layanan umum memberikan keleluasaan pada praktik-praktik bisnis untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat luas guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik pengelolaan keuangan BLU telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2005 Pasal 16, yang dalam penyelenggaraannya memuat hal-hal berikut:
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas
- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
- Menyimpan kas dan mengelola rekening bank
- Melakukan pembayaran
- Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek
- Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
Kehadiran BLU diharapkan tidak hanya sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
Hal ini karena adanya reformasi keuangan. Reformasi keuangan dibantu dengan adanya digitalisasi dalam proses pengelolaan, pencatatan dan transaksi keuangan, salah satunya dengan menerapkan sistem informasi pengelolaan keuangan.
Sistem informasi keuangan dibuat guna untuk bisa memecahkan permasalahan keuangan yang ada didalam perusahaan atau instansi tertentu. Sistem informasi keuangan berisi sistem yang terdiri dari subsistem data processing dengan didukung oleh internal audit sub sistem yang menyediakan data dan informasi dari internal. Sistem informasi keuangan BLU ini menggunakan prosedur komputerisasi agar tercipta integrasi dalam hal pengelolaan keuangan BLU.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/Pmk.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 5 ayat 1 yang menegaskan tentang Sistem Akuntansi BLU yang terdiri dari:
- Sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;
- Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
- Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggung jawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
Pasal 9 ayat 2, dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan mengenai kegunaan dari sistem akuntansi biaya yang digunakan pada BLU dapat memberikan informasi yang berguna dalam beberapa hal berikut:
- Perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU;
- Pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan
- Perhitungan tarif layanan BLU.
Discussion about this post