Tahukah Anda bahwa Ide dan Tulisan Anda Dapat Dicuri?
Sebagian besar orang, termasuk kalangan pendidik maupun mahasiswa, tidak mengetahui dan mengenal istilah hak cipta dan plagiarisme. Padahal hukuman bagi orang yang melanggar hak cipta maupun plagiarisme cukup berat. Sebenarnya isu plagiarisme tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi ancaman bagi perusahaan penerbit dan online publisher. Sebuah karya tulisan yang dipublikasikan oleh penerbit atau media harus dapat dipertanggungjawabkan hak ciptanya.
Maraknya isu plagiarime di Indonesia terutama di kalangan perguruan tinggi, mendorong Pemerintah untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan plagiat, salah satunya dengan mengeluarkan Permendiknas No. 17 tahun 2010 yang mewajibkan semua perguruan tinggi untuk mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa, dosen peneliti, tenaga pendidikan.
Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas). Tidak hanya itu, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas).
Pengertian plagiat menurut Pasal 1 ayat 1 Permendiknas 17/2010 adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Oleh karena itu isu plagiarisme ini perlu mendapat perhatian yang lebih, baik dari mahasiswa maupun pihak kampus. Memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan melakukan pengecekan setiap karya ilmiah yang akan digunakan merupakan upaya pencegahana plagiarisme yang harus dilakukan. (Puspa)
Discussion about this post