Istilah e-Government di Indonesia terus naik daun sejak milenium baru dimulai. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2001 yang mendorong penggunaan teknologi telematika guna menyukseskan target good governance serta mengakselerasi terwujudnya demokrasi yang dicita-citakan.
Secara pengertian, e-Government (atau sering disingkat menjadi e-Gov) sendiri merupakan pemakaian teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan interkonektivitas antara pemerintah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Di dalam e-Government terdapat keterlibatan otomatisasi serta komputerisasi atas prosedur paper-based. Hal tersebut akan menciptakan pola kepemimpinan baru, cara berdiskusi alternatif untuk penetapan strategi, munculnya mekanisme baru terkait transaksi bisnis, memudahkan komunikasi dua arah dari warga/komunitas ke pemerintah maupun sebaliknya, hingga menyediakan platform baru dalam pengorganisasian dan penyampaian informasi.
e-Government ini tidak hanya berjalan di satu-dua instansi, tetapi di seluruh instansi yang ada. Hasil akhirnya tentu saja berujung pada keberadaan sistem yang akurat dan terintegrasi. Sayangnya, perjalanan proyek e-Gov di Indonesia masih menemui banyak kendala. Bagian yang menarik adalah, kendala itu muncul justru karena adanya salah pengertian dan pandangan.
Pada awal pengembangan, banyak yang mengira bahwa e-Gov hanyalah situs web lembaga pemerintah, padahal sistem ini tidak sesempit itu. Persepsi ini ditakutkan akan mereduksi makna dari e-Gov itu sendiri. e-Government merupakan sebuah kesatuan sistem yang terintegrasi antarinstansi di dalam suatu negara.
Karena namanya yang tergolong modern, kemudian muncul pihak-pihak yang beranggapan bahwa e-Gov terbatas pada ketersediaan infrastruktur. Nyatanya, e-Gov tidak bisa diidentikkan dengan infrastruktur. Sifatnya yang “lunak” membuat e-Gov lebih condong ke arah menumbuhkan pemberdayaan, sedangkan infrastruktur umumnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar. Karena hal ini, maka kehadiran IT konsultan menjadi penting.
Setelah itu, muncul keraguan bahwa e-Gov terbatas pada pembangunan sistem informasi. Persepsi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi selama ini pandangan instansi di Indonesia terhadap sistem terlanjur berfokus pada proses birokrasi yang kesannya berjalan sendiri-sendiri. Pemahaman lebih tepat adalah sistem ini ada karena digunakan untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga bisa optimal.
Dengan target cakupan yang besar, kendala lain buat e-Gov di Indonesia adalah kesan “mahal”. Sebenarnya, minimnya biaya bukan merupakan halangan untuk menyukseskan e-Gov, melainkan menjadi salah satu fakta lapangan. Hal yang lebih penting dari sekadar biaya sebenarnya ada pada masalah perbedaan tingkat kesiapan di level masyarakat dalam menerima teknologi yang diterapkan di e-Gov. Selain itu, sistem ini justru bisa disebut mahal kalau berbagai aspek investasi pendukungnya (termasuk infrastruktur dan sistem informasinya) tidak bisa memenuhi target. e-Gov bakal efektif apabila implementasi TIK-nya mampu menciptakan multiplier effect yang menghasilkan output kemanfaatan lebih besar dari nilai investasi.
Ada pula anggapan yang muncul di perjalanan bahwa e-Gov membutuhkan SDM TIK dedikatif. Seperti halnya bidang-bidang lain: kemampuan teknis tanpa didukung kemampuan manajerial hasilnya tidak akan optimal. Leadership penting untuk menghasilkan implementasi e-Gov yang sesuai harapan. Selain itu, pekerjaan yang berhubungan dengan sistem seperti IT konsultan bisa diaplikasikan dengan sistem lepasan.
Berbagai tantangan yang muncul di perkembangan e-Government di Indonesia justru memberikan ruang yang cukup luas untuk perbaikan-perbaikan implementasinya. Salah satu pewujudan e-Government terkini yang patut diapresiasi adalah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2018 pemerintah memperjelas mekanisme pedoman evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (Baca : Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Evaluasi SPBE )
Discussion about this post