Blog.Gamatechno.com – Sosok dosen merupakan seorang pendidik profesional, dan ilmuwan dengan tugas utamanya yakni mentransformasi, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pada masing-masing tri darma perguruan tinggi ini apabila dijabarkan lebih luas lagi ternyata dosen memiliki beban kerja yang cukup banyak. Disamping melaksanakan perkuliahan, mengembangkan bahan ajar program perkuliahan, serta membimbing mahasiswanya dalam ujian akhir, KKN, maupun penelitian. Dosen masih dituntut untuk menghasilkan karya penelitian, menerjemahkan buku, dan merancang teknologi. Belum termasuk pengabdian masyarakat dimana dosen dituntut juga untuk memberi pelatihan, menjadi anggota organisasi profesi, hingga menduduki jabatan kepemimpinan tertentu.
Dengan banyaknya tugas yang diemban oleh seorang dosen. Lantas berapa dan bagaimana rincian gaji seorang dosen perguruan tinggi negeri dengan status PNS di Indonesia?
Gaji Pokok
Gaji pokok PNS
Besarnya gaji pokok dosen bergantung dengan tingkat golongannya dan masa kerja. Gaji pokok ini bersifat tetap sesuai dengan UU yang ada. Berikut daftar gaji pokok pegawai Negeri menurut UU NO 22 Tahun 2013.
Tunjangan Profesi
Yang membedakan antara dosen dengan PNS lain adalah adanya tunjangan profesi ini. Tunjangan profesi dosen hadir sebagai bentuk penghargaan sebagai profesi tenaga pendidik. Untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen, dosen perlu mendapatkan sertifikasi dosen terlebih dahulu, seperti tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2009.
Tunjangan Kinerja/ Remunerasi
Remunerasi atau tunjangan kinerja adalah nilai uang yang ditetapkan sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin. Tunjangan Kinerja yang diperoleh dosen bisa jadi berbeda tiap bulannya. Karena perhitungannya berasal dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan dosen itu sendiri. Berdasarkan UU No.31 Tahun 2016 tunjangan kinerja terdiri dari kehadiran, kinerja yang dinilai melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan integritas.
Besaran tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan tugas
Untuk memberikan penilaian kinerja yang transparan dan objektif dari kinerja dosen, pemerintah mengeluarkan aturan penyusunan SKP kepada setiap dosen. SKP merupakan laporan dosen yang mencatat seluruh tugas pokok, fungsi, catatan harian, monitoring, tugas tambahan, hingga capaian dosen dalam kurun waktu satu tahun. SKP ini dijadikan kontrak prestasi kerja dosen yang digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja tiap tahunnya. Dari sinilah pemerintah mementukan nilai capaian SKP untuk menentukan tunjangan kinerja bagi dosen.
Pelaksanaan tugas-tugas dosen ini perlu dievaluasi, dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada pemerintah. Banyaknya variabel yang harus dihitung untuk mengukur besarnya nilai capaian SKP, dan nilai total komponen kinerja dosen untuk menghitung besarnya remunerasi, membuat banyak kampus yang pada akhirnya memanfaatkan sistem SKP online. Aplikasi SKP online menyediakan panduan dari awal pengisian formulir, verifikasi hingga penilaian prestasi kerja. Hal ini akan mempermudah dosen untuk menjalankan tugas, dan fungsi pokoknya tanpa perlu terbebani dengan penyusunan SKP di akhir tahun. Saat ini banyak tersedia produk SKP online yang dapat dimanfaatkan. Salah satunya adalah gtSKP , produk Gamatechno yang telah diterapkan di Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak tahun 2014.
Discussion about this post