Blog.Gamatechno.com – Sasaran Kerja Pegawai atau umum disebut SKP merupakan salah satu instrumen evaluasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalamnya, SKP memuat berbagai aspek yang menunjang kriteria kerja, antara lain: target, tugas jabatan, tugas tambahan, angka kredit, dan penetapan SKP.
Secara lebih jelas, target adalah pencapaian kegiatan yang bersumber dari tugas jabatan, hal ini digunakan untuk mengukur prestasi kerja dengan mempertimbangkan kualitas, kuantitas dan efisiensi waktu. Tugas jabatan mengarah pada penetapan kerja di tiap-tiap instansi, aspek yang dilihat adalah fungsi, tanggung jawab dan wewenang. Berikutnya tugas tambahan berhubungan dengan jabatan yang diemban selama menjalankan kegiatan tugas jabatan terkait. Sedangkan, angka kredit merupakan skala yang diperoleh dari satuan poin masing-masing kegiatan yang telah dicapai. Aspek terakhir merupakan penetapan SKP, berupa penandatanganan penetapan kontrak atas prestasi kerja yang dipakai untuk penilaian kerja di akhir tahun.
Berbagai aspek di atas jelas menyatakan bahwa tugas PNS dalam menuntaskan SKP tidak bisa dibilang mudah. Butuh alokasi waktu khusus serta kecermatan dalam penyusunannya. Selain karena jumlah berkas yang cukup banyak apabila masih menggunakan sistem manual, SKP juga memiliki detail isian yang tidak sedikit.
Karena itulah, umum dijumpai PNS yang malas mengisi SKP manual. Pertimbangan pertama tentu karena tugas pengisiannya yang memakan waktu. Pertimbangan selanjutnya, bisa jadi karena di bagian-bagian tertentu, SKP menuntut PNS untuk mengisi bagian-bagiannya dengan menggunakan rumus khusus. Terutama yang berkaitan dengan penghitungan angka kredit.
Ketidakpatuhan Isi SKP Beresiko Hilangnya Remunerasi
Sumber img: linkedin.com
Ketidakpatuhan kepada SKP bukan tanpa risiko. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, SKP memegang bobot penilaian sebesar 60%, sedangkan penilaian perilaku kerja mempunyai bobot 40%. Ketidakseriusan menyusun SKP tentu saja akan langsung berdampak pada penilaian akhir PNS terkait. Padahal, penilaian itu nantinya akan sangat berguna dalam hal pemberian remunerasi berupa sistem penggajian dan honor, tergantung kerja yang telah dilakukan oleh si pegawai.
Untuk mengatasi kesulitan yang ditimbulkan, kemajuan teknologi berperan dalam mempermudah kerja manusia, SKP pun mulai beralih dari manual ke digital. Sistem terbaru ini mempermudah pegawai dalam hal pengisian formulir, penilaian perilaku kerja, penilaian prestasi kerja dan tentu saja mempermudah penilaian SKP.
Melalui fitur yang ditawarkan, SKP online mampu menjamin lancarnya proses kontrak kerja, verifikasi, maupun penilaian kinerja pegawai. Terkait dengan input angka kredit pun pegawai lebih dimudahkan sebab sistem hitungannya telah terintegrasi.
Lebih jauh, SKP online selain memudahkan pegawai juga membantu pemerintah untuk melakukan pemantauan secara lebih komprehensif. Bahkan, pada beberapa kasus, SKP online mampu tersemat pada smartphone pegawai yang terhubung GPS sehingga aspek akuntabilitas lebih terjamin. Terwujudnya kerja yang baik tentu saja tidak hanya menciptakan citra baik pada PNS, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan PNS kepada masyarakat.
Sumber Image:
http://www.beritapns.com/2016/02/kabar-buruk-bagi-pns-lulusan-sma-smp-sd.html
Discussion about this post