• Home
  • Solusi Smart City Indonesia
  • Inquiry
  • About
Sabtu, Mei 28, 2022
Gamatechno, Gamatechno Smart City, Smart City Indonesia
  • Worxspace for Work
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education
No Result
View All Result
Blog Gamatechno
  • Worxspace for Work
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education
No Result
View All Result
Blog Gamatechno
No Result
View All Result
Home Business

Kenali PKWT Sebelum Merekrut Karyawan Kontrak

Kenali PKWT Sebelum Merekrut Karyawan Kontrak
0
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT menjadi sebuah perjanjian yang dibuat dalam masa kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan. Tentu saja PKWT sudah diatur secara hokum melalui UU dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui tentang PKWT sebelum perusahaan merekrut karyawan kontrak. Mengapa? Perjanjian tersebut akan menjelaskan mengenai jenis pekerjaan yang membutuhkan PKWT, waktu masa kerja, syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban dari perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan. Sehingga kedua pihak mempunyai batasan yang jelas dalam bekerjasama dan tercatat di atas surat perjanjian tersebut

1. Apa saja isi dari PKWT?

isi pkwt, pkwt, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Isi dari PKWT yaitu mengatur hubungan antara karyawan yang bersangkutan dengan perusahaan secara tertulis dan tidak dapat dibuat secara lisan, yang berisi :

  • Kedudukan atau jabatan,
  • Upah pekerja,
  • Tunjangan atau fasilitas yang didapat karyawan
  • Syarat-syarat kerja dan hal lainnya yang masih berhubungan dengan kontrak kerja.

2. Apakah ada batas waktu maksimal untuk PKWT yang sudah diatur oleh hukum Negara?

waktu maksimal untuk PKWT, pkwt, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Tentunya, PKWT menurut UU No 13/2003 pasal 59 ayat 4 berlaku paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Namun, saat melakukan perpanjangan waktu maka perusahaan harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan secara tertulis dengan batas waktu 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir.

Selain UU, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP 100/MEN/VI/2004 juga menyatakan jika PKWT hanya berlaku paling lama 3 tahun saja. Dan jika perusahaan melebihi waktu yang ditentukan maka PKWT akan menjadi PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau menjadikan karyawan kontrak sebagai karyawan tetap.

3. Jenis pekerjaan apa yang harus menggunakan PKWT?

waktu maksimal untuk PKWT, pkwt, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jenis pkwt

Nyatanya, saat merekrut karyawan kontrak, PKWT dapat dikeluarkan untuk beberapa jenis pekerjaan seperti:

  • Pekerjaan yang selesai sekali proyek atau sementara paling lama 3 tahun,
  • Pekerjaan musiman atau pekerjaan dengan satu jenis pekerjaan untuk memenuhi target tertentu,
  • Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
  • Pekerjaan harian atau pekerja lepas.

Itulah beberapa hal yang wajib Anda ketahui tentang PKWT sebelum merekrut karyawan kontrak pada pekerjaan atau perusahaan Anda. Lebih baik berdasarkan aturan yang berlaku agar kerjasama antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan berjalan dengan professional dan untung bagi kedua pihak.

Tags: gtHRpkwt
ShareTweetPin
ADVERTISEMENT

Related Posts

Efisiensi Alat Komunikasi di Kawasan Industri dengan Digitalkie
Business

Efisiensi Alat Komunikasi di Kawasan Industri dengan Aplikasi HT PTT Digitalkie

April 28, 2022
Digital Walkie Talkie Sebagai Solusi Masalah Pengadaan & Maintenance Alat Komunikasi Industri
Business

Digital Walkie Talkie Sebagai Solusi Masalah Pengadaan & Maintenance Alat Komunikasi Industri

April 20, 2022
Digital Push To Talk untuk Solusi Komunikasi Tim Operasional & Lapangan
Business

Digital Push To Talk untuk Solusi Komunikasi Tim Operasional & Lapangan

April 20, 2022
Sensor IoT
Business

Cara Kerja Teknologi IoT

Januari 17, 2022
Next Post
admin hr, hrd, human resource, keterampilan hr, hrd, tips hrd

7 Keterampilan yang Harus Dimiliki oleh Admin HR

Discussion about this post

Must Read

univ-3
Academic

Perguruan Tinggi di Yogyakarta dan Pertumbuhannya

by gtBlogger
November 9, 2018
0

DIKTI memberikan serangkaian data yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Data yang adala dalam PD DIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)...

Read more
Panduan Penerapan TIK dalam Pemerintahan

Panduan Penerapan TIK dalam Pemerintahan

Agustus 15, 2019
Rahasia Di Balik Fenomena Jasa Ojek Online yang Menjamur

Rahasia Di Balik Fenomena Jasa Ojek Online yang Menjamur

April 11, 2016
karir big data smart city indonesia

[Infografis] Pekerjaan Bidang Big Data ini Perlu Kamu Pertimbangkan Untuk Karir di Masa Depan

Januari 11, 2017
siakad, sistem informasi akademik, pddikti

Sistem Informasi Akademik yang Sesuai PDDIKTI

November 9, 2018
  • Home
  • About
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2019 Gamatechno Blog. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Worxspace for Work
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education

© 2019 Gamatechno Blog. All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.