Blog.Gamatechno.com – Proses yang membutuhkan waktu lama dan prosedur yang rumit jadi banyak keluhan mereka yang mengurus perijinan di instansi pemerintahan. Proses yang cukup rumit itu juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, misalnya yang paling sederhana kebutuhan kertas untuk dokumen-dokumen perijinan.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan pengurusan dokumen perizinan maupun non perizinan. Ini merupakan solusi yang dilakukan pemerintah demi tercapainya pelayanan yang lebih baik serta birokrasi yang lebih profesional.
Proses Perijinan Terpadu Satu Pintu
PTSP merupakan pelayanan terintegrasi dalam kesatuan proses yang dimulai dari permohonan dokumen sampai dengan terbitnya dokumen. Semua proses pelayanan dilayani dalam satu tempat. Pelaksanaan PTSP dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengusahaan kawasan perdangangan bebas, dan administrator kawasan ekonomi khusus. Tujuan dilaksanakannya PTSP adalah agar masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian hukum, memperpendek proses pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Penyelenggaraan PTSP yang dilakukan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMPTSP). Beberapa provinsi telah menerapkan kebijakan ini, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, serta PPTSP Dinas Penanaman Moda (Dispenmo) Kota Cimahi sebagai Pilot Project Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) berbasis digital di Jawa Barat dengan menggunakan Sistem Informasi Management Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (SIM PPTSP) sejak tahun 2007. Pegurusan izin juga dapat dilakukan mlalui website berbasis online, sehingga tidak perlu datang langsung ke instansi terkait, cukup dengan membuka situsnya saja. Dengan penggunaan PPTSP berbasis digital, diharapkan tidak ada lagi kasus berkas tercecer atau hilang. Berkas pemohon izin akan tercatat secara komputerisasi, sehingga mudah ditemukan saat dibutuhkan dan pada akhirnya dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses perolehan dokumen perizinan tersebut. Menurut data Kemendagri tahun 2013, sudah terdapat 476 PTSP yang terdapat di daerah di Indonesia.
Peningkatan Pendapatan Daeraah Dengan PTSP Digital
Manfaat yang diperoleh daerah dengan penggunaan PTSP berbasis digital dapat terlihat dalam peningkatan pendapatan daerah. Melalui PTSP, diharapkan munculnya dorongan investasi yang lebih besar. Investor yang akan berinvestasi di Indonesia akan dipermudah saat membuat surat izin usaha. Hanya membutuhkan waktu yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, serta menghindari keluarnya biaya yang tak perlu. Selain dalam hal investasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat meningkat yang bersumber dari retribusi daerah. Sebagai contoh, di Kota Makassar dari tahun 2013 sampai 2014 terdapat peningkatan kontribusi daerah sebesar Rp 79.260.655.173,00 (Penelitian oleh Mahasiswa UNHAS). Tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan PAD dan investasi di daerah lain setelah diterapkannya PTSP terutama yang berbasis digital.
Pelajari lebih lengkap tentang Aplikasi PTSP di sini.
Sumber Foto: Antara
Discussion about this post