Blog.Gamatechno.com – Sebagai warga negara Indonesia, seringkali kita dibuat “ribet” dengan urusan-urusan yang berkaitan dengan layanan publik. Seperti diantaranya mengurus akta kelahiran, KTP, pindah domisili dan kepentingan-kepentingan lainnya. Masyarakat juga seringkali dihadapkan dengan para calo-calo yang berusaha mengambil keuntungan karena masih kurang efektifnya layanan publik dari pemerintah. Layanan publik yang diterima dinilai tidak aksesbilitas dan transparan. Sehingga permasalahan klasik seperti ini sering menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Untuk menghadapi era globalisasi yang semakin penuh tantangan dan peluang, aparatur negara seharusnya bisa memberikan layanan publik yang lebih efektif demi mewujudkan sistem tata pemerintahan yang lebih baik. Karena saat ini tidak hanya teknologi saja yang sudah semakin maju, namun masyarakat kita juga tumbuh semakin modern. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang lebih berkualitas dari birokrat pemerintah secara akuntabilitas dan transparan. Pelayanan yang efektif dalam hal ini adalah yang dilakukan dengan prosedur singkat, tepat, cepat dan juga memuaskan. Tentu saja untuk memberikan layanan publik yang efektif dibutuhkan kerjasama yang baik antara aparat pelayanan dan masyarakat sebagai penggunanya.
Konsep Efektifitas Layanan Publik
Pernahkah Anda bermimpi tentang terwujudnya “Good Governance” dimana istilah ini sudah lama diperbincangkan sekaligus diperdebatkan sejak era reformasi silam. Good Governance sendiri mengacu pada tata pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka membentuk sinergitas antara kebijakan pemerintah, pihak swasta dan tentunya masyarakat secara umum. Salah satu bagian dari Good Governance adalah upaya pemerintah dalam memberikan layanan publik yang memiliki unsur efektifitas.
Pelayanan diartikan sebagai suatu cara untuk melayani, menyikapi, membantu, mengurus dan menyelesaikan keperluan atau kepentingan seseorang maupun sekelompok orang. Sehingga kegiatan pelayanan identik dengan pemenuhan suatu hak. Lalu bagaimana suatu pelayanan dapat dikatakan efektif?
Secara garis besar, suatu layanan publik dapat dikatakan efektif jika dengan pengorbanan sekecil mungkin dapat menghasilkan pencapaian yang besar. Namun kadang-kadang, untuk membentuk suatu sistem yang efektif dibutuhkan pengorbanan yang besar untuk hasil yang besar juga. Misalnya jika selama ini masyarakat terbiasa mengurus KTP atau surat-surat penting dengan datang langsung ke kantor dinas setempat, maka untuk mengubah tradisi tersebut dengan sistem online yang dinilai lebih efektif akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
E-Government Sebagai Langkah Untuk Membentuk Efektifitas Layanan Publik
E-Government merupakan bentuk inovasi dari pemerintah untuk memaksimalkan teknologi informasi dalam memberikan layanan pada masyarakat, Layanan seperti ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses serta penyediaan data dan informasi sesuai kebutuhan pengguna. Sehingga dalam praktiknya, e-government mengarah pada penggunaan internet atau media digital lainnya yang berbasis online dan bisa diakses siapapun dan darimana pun. Tujuan lainnya adalah untuk membuat sistem yang lebih efisien dan dapat menekan biaya operasional daripada menggunakan sistem konvensional.
E-Government memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membantu mengelola data yang meliputi proses mendapatkan, menyusun, menyimpan dan memanipulasi suatu data sedemikian rupa sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas, tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi berbasis teknologi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan publik secara lebih efektif dalam upaya pengambilan keputusan. Sehingga perkembangan pesat dari teknologi informasi dan komunikasi saat ini seharusnya dapat dimaksimalkan pemerintah untuk berinteraksi kepada masyarakat tanpa harus terbatas ruang dan waktu. Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor dinas terkait untuk mengurus kebutuhannya, tidak ada antrian panjang, tidak ada tumpukan kertas-kertas serta tidak ada keluhan terhadap layanan publik yang memakan tenaga dan waktu.
Sebenarnya, pemerintah sudah menyikapi penggunaan teknologi informasi ini sejak lama yang tertuang pada INPRES Nomor 3 Tahun 2003 yang secara umum berisi tentang kebijakan dan strategi nasional melalui pengembangan teknologi komunikasi dan informasi. Setiap masing-masing pemerintah Daerah pun sudah diwajibkan untuk memiliki dan mengembangkan situs resmi daerahnya yang berisi data dan informasi tentang wilayahnya.
Baca juga Strategi Pemerintah dalam Penerapan E-Government di Indonesia
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa layanan publik berbasis e-government dapat meminimalisir pungutan liar yang dialami masyarakat. Sistem layanan online dapat menghindari interaksi langsung antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Sehingga hal tersebut tidak hanya mengurangi biaya operasional saja, namun juga mengurangi aksi suap menyuap dari masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Discussion about this post