Blog.Gamatechno.com – Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses evaluasi unjuk kerja seorang pegawai. Peraturan ini muncul sebagai pengganti dari DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang sebelumnya diatur dalam PP 10 Tahun 1979 yang dinilai kurang dalam beberapa aspek. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 muncul dengan beberapa perbaikan sehingga penilaian prestasi kerja PNS dapat lebih terukur. Berdasarkan peraturan pemerintah ini bobot penilaian sasaran kinerja pegawai bobotnya bernilai 60%, sedangkan prilaku kerja bobotnya 40%. Penilaian ini juga digunakan sebagai acuan dalam pemberian remunerasi berupa sistem penggajian, dan honor berdasarkan kinerja pegawai itu sendiri.
Unsur-unsur SKP terdiri atas kegiatan tugas jabatan, angka kredit, target, tugas tambahan, dan penetapan SKP. Kegiatan tugas jabatan mengacu pada penetapan kinerja instansi masing-masing sesuai tugas fungsi, wewenang, dan tanggungjawab. Angka kredit diperoleh dari satuan nilai tiap poin kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pegawai yang ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Target merupakan rencana pencapaian kegiatan dari tugas jabatan yang digunakan sebagai ukuran prestasi kerja dengan memperhatikan aspek kuantitas, kualitas, dan waktu. Tugas tambahan berkaitan dengan jabatan selama menjalankan kegiatan tugas jabatan. Terakhir, penetapan SKP yang merupakan penandatanganan penetapan kontrak prestasi kerja yang digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja diakhir tahun.
Dalam pelaksanaannya PNS sebagai objek penilaian sering kali menghadapi permasalahan dalam pengisian SKP ini. Salah satu yang paling terasa adalah pengisian SKP secara manual yang menguras waktu, dan tenaga pegawai. Selain dibutuhkan ketelitian yang tinggi karena penghitungannya menggunakan rumus tertentu seperti dalam menghitung angka kredit misalnya. Selain itu, data yang harus diisikan juga tidak sedikit. Tentu pegawai harus meluangkan waktu tersendiri untuk menyusun SKP ini.
Demi memudahkan berbagai pihak terkait dalam rangka melakukan pengukuran terhadap prestasi kerja ini. Demi terukurnya tingkat produktivitas pegawai dengan cara yang lebih cepat dan mudah, kita dapat memanfaatkan SKP online. Aplikasi online ini dapat memandu seluruh pegawai dalam melakukan penyusunan SKP. Mulai dari pengisian formulir SKP, penilaian SKP, penilaian prilaku kerja, hingga penilaian prestasi kerja. Dari tahap pengajuan formulir sampai diterbitkannya lembar prestasi kerja. Semua dapat dipandu tahap demi tahap oleh aplikasi SKP online ini. Kemudahan yang ditawarkan oleh sistem SKP online tentu dapat menjamin kelancaran proses kontrak kinerja, verifikasi, hingga penilaian kinerja pegawai.
Di perguruan tinggi sendiri proses penyusunan SKP pegawai tidak jauh berbeda. Tetapi mengingat jumlah ragam jurusan yang dibuka pada suatu perguruan tinggi yang banyak, serta beban tri dharma perguruan tinggi yang diemban oleh seluruh civitas akademik perguruan tinggi. Tentu membuat proses penyusunan SKP bagi pegawai di perguruan tinggi menjadi suatu beban tersendiri. Adanya aplikasi SKP online tentu menjadi sebuah kebutuhan yang penting agar tidak mengganggu tugas pokok, sekaligus tetap dapat mengukur kinerja pegawai dalam waktu yang bersamaan. Saat ini telah banyak perguruan tinggi yang menggunakan aplikasi SKP online, salah satunya adalah UGM sejak tahun 2014 lalu.
Discussion about this post