SAPTO adalah singkatan dari Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online. Sistem ini dikembangkan oleh BAN-PT untuk mempermudah proses akreditasi perguruan tinggi. Sistem yang dimiliki oleh SAPTO mendukung setiap langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengajukan akreditasi perguruan tinggi, seperti memeriksa dokumen, validasi, proses asesmen kecukupan dan asesmen lapangan. Sistem SAPTO bisa digunakan untuk mengajukan baik Akreditasi Perguruan Tinggi atau Akreditasi Program Studi. Setiap perguruan tinggi diberi satu akun yang terdaftar di PD-Dikti, dengan menggunakan kode perguruan tinggi tersebut.
SAPTO dapat diakses pada laman https://sapto.banpt.or.id/. Terdapat tombol login dan fitur untuk mengganti password di halaman depan website SAPTO. Password untuk mengakses sistem bisa didapat dengan mengirim surat pengajuan ke BAN-PT, yang berisi permintaan mendapat akses ke sistem SAPTO. Setelah berhasil login ke halaman pertama, akan muncul daftar pengajuan akreditasi yang sedang diproses. Menu utama terdapat pada bagian kiri, sementara informasi akun ada di bagian kanan atas.
Setiap pengajuan akreditasi harus melampirkan dokumen penunjang seperti surat pengantar dari pimpinan intitusi, borang institusi, lampiran borang institusi, dan borang data kuantitatif yang dibuat sesuao dengan template BAN-PT. Tempalte yang sudah ditentukan oleh BAN-PT dapat diunduh pada menu Unduh Tamplate Borang.
Pada dasarnya, sistem SAPTO dan BAN-PT akan memproses dokumen usulan jika dokumen tersebut sesuai dengan format yang terbaca oleh sistem. Jika format yang diunggah berbeda atau tidak terbaca, maka pengajuan usulan akan ditolak. Hal tersebut terutama berlaku untuk borang data kuantitatif dengan format excel. Sistem SAPTO akan memebaca setiap isi tabel di excel, namun jika dokumen yang diunggah tidak sesuai format template, sistem SAPTO secara otomatis akan menolak dan mengirim feedback kesalahan. Jika proses akreditasi sudah diproses, status pengajuan bisa dilihat pada menu Daftar SK Terbit. Daftar pengajuan akreditasi yang ditolak juga bisa dilihat pada menu Daftar Pengajuan Ditolak. ( Baca : Tutorial Cek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT )
Dengan sistem SAPTO, perguruan tinggi tidak hanya bisa mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi atau APT, tetapi juga bisa mengajukan usulan Akreditasi Program Studi. Pengajuan bisa diakses pada menu Ajukan Kreditasi PT, dengan mengisi data-data sebagai berikut:
- Akreditasi pertama atau reakreditasi
- Nomor dan tanggal surat pengantar yang dibuat oleh pimpinan institusi
- Alamat lengkap institusi untuk mengirim sertifikat hasil akreditasi.
Selanjutnya, tekan tombol Ajukan dan Lanjutkan ke Unggah Berkas. Jika data dapat terbaca akan tampil halaman Berkas Pengajuan yang menampilkan status usulan dan data-data pengajuan.
Pada halaman berikutnya, pengguna sistem dianjurkan untuk memeriksa kembali data yang sudah di input. Jika ada data yang salah, pengguna sistem masih bisa membuat perubahan data dengan menekan tombol Ubah Isian di Atas dan Klik Tombol ini untuk Merubah Isian Pengajuan. Hal ini sangat penting karena jika dokumen sudah diterima oleh BAN-PT, pengusul tidak bisa mengubah data. Di halaman ini juga tersedia status pengajuan. Status yang ditampilkan setelah mengajukan adalah Submit Dokumen, yang berarti ststuas pegajuan masih dalam tahap mengunggah dokumen. Jika dokumen yang diunggah belum lengkap, status pada halaman ini adalah Dokumen Belum Lengkap. Tentu saja, jika dokumen belum lengkap, pengajuan tidak bisa diproses oleh BAN-PT.
Untuk melanjutkan melengkapi syarat-syarat pengajuan, pengusul bisa menambahkan kelengkapan dengan menggunggah pada menu Pilih Berkas Baru, kemudian tekan tombol Unggah. Setelah sistem memberikan status dokumen lengkap, akan muncul tanggal submit usulan yakni tanggal ketika semua dokumen selesai diunggah. Selama status pengajuan adalah Submit Dokumen, pengusul bisa merubah, mengunggah ulang, atau membatalkan pengajuan. Setelah dokumen diproses, pengusul tidak dapat membatalkan, namun jika BAN-PT menetapkan ada revisi, maka pengusul bisa merubah dan mengunggah ulang. Setelah dokumen pengajuan diproses dan diterima oleh BAN_PT, perguruan tinggi akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu asesmen kecukupan dan asesmen lapangan.
Jika pengusul merubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya, pengusul harus menulis ringkasan perubahan dokumen dalam Daftar Perubahan Dokumen. Dokumen yang telah diterima setelah mengalami perubahan, status juga akan berubah menjadi Menunggu Proses AK. Setelah status berubah demikian, pengusul tidak lagi bisa mengubah dokumen. Perguruan tinggi hanya bisa menunggu hingga BAN-PT memutuskan akreditasi perguruan tinggi tersebut. Status pengajuan bisa dilihat dan dipantau pada menu Daftar Pengajuan.
Discussion about this post