Blog.Gamatechno.com – Isu yang terjadi dalam dunia kerja sangat beragam dari mulai jenis isu yang harus dihadapi, beragam hal yang perlu dikerjakan, beragam pula aturan-aturan yang mengikatnya. Apa pun bentuknya, dunia kerja sudah semestinya memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pekerjanya. Meski begitu, risiko di lapangan terkadang bisa terjadi di luar prediksi. Maka tidak heran kalau kemudian banyak perusahaan yang membekali karyawanannya dengan budaya keamanan dan keselamatan kerja (K3).
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa angka kecelakaan kerja setiap tahun di Indonesia masih tergolong tinggi. Pada 2016 saja, jumlah laporannya masih di atas 100.000 kasus. Kerugian yang diderita tentu saja bukan hanya materiil, tetapi juga moril. Korbannya ada yang luka ringan, cacat, hingga meninggal.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa dalam manajemen perusahaan, salah satu aspek utama yang harus diciptakan adalah iklim kerja yang mendukung. Mendukung dalam artian mengakomodasi secara sarana, keselamatan kerja, kondisi kerja, pun komunikasi timbal balik antara atasan dan bawahan.
Kondisi maupun keselamatan kerja merupakan syarat mutlak terciptanya iklim kerja yang mendukung bagi semua pihak. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.”
Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan set instruksi yang dibuat untuk membantu karyawan melakukan suati tindakan atau proses kerja. Tujuan pembuatan SOP ini untuk efisiensi, keseragaman kualitas otput dan kinerja, sekaligus menghindari miskomunikasi dan kegagalan. Pembentukan SOP tentang K3 sangat dibutuhkan oleh perusahaan agar ada standar dalam proses kerja demi terjaminnya keselamatan dan mengurangi resiko kecelakaan.
Pembuatan SOP K3 dapat mengikuti acuan pada Standar Sistem Manajemen seperti OHSAS, dan SMK3. SMK3 adalah sistem manajemen K3 yang digunakan di Indonesia, sementara di dunia internsional standar yang digunakan adalah OHSAS 18001.
Dalam standar sistem manajemen SMK3 atau OHSAS sudah tertulis bagaimana prosedur K3 yang perlu diterapkan. Namun penting untuk tetap memperhatikan aktivitas setiap divisi yang ada di perusahaan, karena belum tentu sesuai dengan standar sistem manajemen yang ada.
Langkah penerapan budaya K3
SOP yang sudah disusun perlu di sosialisasikan dan dibudayakan dalam setiap proses kerja. Budaya K3 bisa diformulasikan dalam empat langkah, yaitu:
- Pertama: reaktif atau insting natural. Di tahap ini, K3 baru tercipta setelah terjadi insiden kecelakaan, otomatis target zero accident bakal mustahil tercapai.
- Kedua: dependen. Dalam pelaksanaannya, tahap K3 ini membutuhkan pengawasan khusus; target zero accident sulit diwujudkan.
- Ketiga: independen. Terdapat kesadaran diri atas pentingnya K3, dampaknya para pekerja akan berhati-hati karena begitu memperhatikan keselamatan diri sendiri. Di sini, tercapainya zero accident ada kesempatan untuk berhasil.
- Keempat: interdependen. Di sini pentingnya K3 tidak hanya disadari buat diri sendiri, melainkan para pekerja sudah saling mengingatkan apabila ada yang lalai dan sebagainya. Terwujudnya zero accident di tahap ini sangat terbuka lebar.
Cara Penerapan Budaya K3 dalam Perusahaan
Manajemen harus aktif memonitoring dan mengevaluasi penerapan SOP K3 yang sudah disusun, sebab penerapan K3 sendiri membawa kontibusi praktis terhadap efektifitas proses bisnis perusahaan. Beberapa tips yang bisa diterapkan dalam penerapan budaya K3 di perusahaan:
1. Pembuatan kebijakan tertulis;
Kebijakan tertulis ini berupa penerapan kebijakan K3 berupa penyusunan petunjuk pelaksanaan program untuk mencegah kecelakaan kerja di lapangan, baik berupa pelatihan, cek kesehatan, maupun pelaporan; serta adanya pengukuran kinerja terhadap pelaksanaan program-program K3 dari manajemen
2. Komunikasikan kepada karyawan
Visi misi yang mencakup K3 harus dikomunikasikan ke semua karyawan, bahkan ke mitra kerja. Aturan serta SOP harus disosialisasikan dan dipastikan semua karyawan paham benar apa yang menjadi tanggung jawab, kewajiban, serta haknya dalam keselamatan kerja.
3. Pelaporan Inseden dan kecelakaan
Tekankan kepada karyawan bahwa pelaporan insiden kerja atau keceleakaan sangat penting dilakukan, bahkan yang belum terjadi atau hampir celaka (near miss). Hal ini sebagai bahan untuk antisipasi adanya insiden kedepannya.
4. Sediakan wadah komunikasi untuk pelaporan insiden kecelakaan
Jika perusahaan anda adalah perusahaan besar dengan ratusan karyawan, tentu dibutuhkan sebuah wadah untuk menampung keluhan dan pelaporan insiden K3 yang terjadi di perusahaan. Pemanfaatan teknologi mobile kini bisa diterapkan untuk mewadahi pelaporan segala insiden kecelakaan di perusahaan, dengan aplikasi Cared dari Gamatechno. Aplikasi ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan khusus guna mempermudah pemantauan keselamatan publik hingga mengidentifikasi lokasi bencana berdasarkan data geospasial yang dikirim oleh penggunanya melalui perangkat mobile. Sistem cared memungkinkan pemilik sistem dalam hal ini perusahaan untuk menentukan strategi mitigasi maupun aksi tanggap darurat.
Perangkat mobile yang diakses setiap hari oleh karyawan bisa dimanfaatkan menjadi alat untuk pelaporan insiden maupun kecelakaan yang terjadi. Tim manajemen juga dimudahkan dalam mengevaluasi laporan-laporan yang masuk melalui dashboard yang disediakan, sehingga bisa mempercepat proses pengambilan keputusan terkait keamanan dan keselamatan kerja karyawan.
Dapatkan kemudahan pemantauan keamanan dan keselamatan kerja di perusahaan Anda dengan aplikasi Cared. Klik di link berikut ini Heroes!
Discussion about this post