Blog.Gamatechno.com – Sebagai bagian dari upaya mewujudkan smart city Indonesia. Banyak pemerintah daerah didorong untuk menerapan sistem open data. Open data adalah data yang memiliki kaidah “terbuka”, dapat digunakan bebas tanpa syarat, kecuali dengan mengutip sumber pemilik data. Melalui keterbukaan data, pemerintah daerah menunjukkan akuntabilitas dan transparansinya sehingga dapat mendorong kepercayaan masyarakat.
Penerapan open data ini sesuai dengan dasar hukum yang ada yaitu UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini juga didukung dengan peraturan pemerintah melalui PP No.61/2010. Penerapan open data selain berfungsi sebagai transparansi data agar terhindar dari praktek KKN, dan memberikan gambaran kinerja pemerintahan. Open data berarti memudahkan data pemerintah untuk dapat diakses, dan dimanfaatkan oleh publik secara luas. Melalui informasi-informasi strategis yang tersedia, masyarakat juga dapat turut berpartisipasi membantu memecahkan masalah yang tengah dihadapi pemerintah melalui berbagai inovasi. Sehingga tercipta pelayanan pemerintah yang lebih efektif, dan efisien.
Pemerintah daerah yang hendak menerapkan open data harus melalui tahapan persiapan yang harus dilalui. Untuk mengetahui lebih jelas, berikut kami sajikan langkah-langkah dalam menerapkan open data di pemerintahan daerah.
1. Komitmen dari Pemerintah Sendiri
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah komitmen dari pemerintah daerah itu sendiri. Keputusan untuk melakukan langkah open data sebaiknya sudah dipahamkan ke seluruh satuan kerja, dan masyarakat agar semua pihak dapat diajak untuk bekerjasama dalam prosesnya.
Sebagai bukti atas komitmen tersebut pemerintah daerah diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan bergabung di Portal Data Indonesia. Ya, Portal Data Indonesia sendiri adalah hasil inisiasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) sebagai tempat data-data pemerintah nanti disimpan.
Setelah surat pernyataan dibuat, pemerintah berkewajiban untuk menunjuk pejabat penghubung antara pemerintah daerah dengan pihak pengurus Portal Data Indonesia. Serta menunjuk pengurus Portal Data Indonesia di daerah yang selanjutnya disebut tim satu data instansi.
2. Assessment dan Inventarisasi Data
Setelah berkomitmen untuk menerapkan open data di daerahnya. Pemerintah daerah selanjutnya melakukan assessment untuk melihat tingkat kesiapan dalam menjalankan open data secara teknis, regulasi, maupun SDM. Assessment sendiri dapat berupa desk research (penelitian melalui data-data yang ada), survey online, maupun melalui kuesioner.
Setelah assessment dilakukan, pemerintah daerah juga perlu melakukan inventarisasi data daerah. Inventarisasi ini dilakukan melalui mekanisme Data Discovery Workshop (DDW). Mekanisme yang dilakukan antara pusat dan daerah ini bertujuan untuk menentukan status kepemilikan data sesuai satuan kerja, memastikan data sudah terklasifikasi (publik/privat), menentukan tanggal penyerahan, dan tanggal pemutakhiran data.
3. Penyusunan Rencana Aksi
Setelah assessment, dan inventarisasi data selesai dilakukan. Pemerintah daerah selanjutnya menyusun prioritas pembenahan tata kelola data. Melalui inilah pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi tahunan sebagai pedoman dalam melakukan open data di daerah.
4. Verifikasi Data di Setiap Unit Kerja
Data-data yang sebelumnya sudah terinventarisasi selanjutnya harus melalui tahap verifikasi. Kegiatan ini dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (SKPD) yang ada di daerah.
5. Integrasi dan Publikasi Data
Sampai tahap ini, pemerintah daerah sudah hampir siap untuk melakukan publikasi data di Portal Data Indonesia. Setelah verifikasi data dilakukan pada tahap sebelumnya, pemerintah daerah selanjutnya melakukan integrasi data oleh tim satu data instansi.
6. Pemutakhiran Data
Di tahap ini, data pemerintah daerah sudah dirilis. Agar data yang tersimpan meurupakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka diperlukan pemutakhiran data secara berkala oleh tim satu data instansi. Pemutakhiran ini menjadi penting agar data selalu up to date sesuai kondisi pemerintah di daerah.
7. Pelibatan Semua Pihak
Agar data dapat dimanfaatkan secara luas baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah daerah harus proaktif mengajak berbagai kalangan untuk aktif memanfaatkan data terbuka dari pemerintah. Ajakan ini dapat dilakukan dengan mengemasnya kedalam sebuah sosialisasi, workshop, kompetisi, dan sebagainya.
Itu tadi tujuh langkah dalam menerapkan sistem Open Data di daerah. Selanjutnya, apakah daerah Anda sudah siap menerapkan sistem Open Data? Siapkah untuk menjadi salah saru smart city di inonesia?
Discussion about this post