Blog.Gamatechno.com – Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia telah terjadi 105.182 kasus kecelakaan kerja hingga akhir tahun 2015. Dimana 2.375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja merupakan kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian. Angka kecelakaan kerja tersebut relatif sangat tinggi. Penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui diantaranya perilaku yang tidak aman, kondisi lingkungan yang tidak aman, atau kedua kondisi tersebut terjadi secara bersama – sama. Kondisi ini kadang diperparah dengan keterlambatan informasi kepada pihak perusahaan sehingga tidak segera ditangani.
Rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terutama pada sektor industri menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia. Masih sering ditemukan anggapan bahwa penerapan K3 cenderung mahal karenanya dibutuhkan alokasi budget yang cukup besar dalam pelaksanaannya.
Undang-Undang K3 di Indonesia

Padahal penyelenggaraan K3 ini sangat perlu mengingat resiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 ini dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970, No. 23 Tahun 1992, dan No. 13 Tahun 2003. Bahkan pemerintah telah mengatur secara jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang maka dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Penerapan K3 ini bertujuan untuk melindungi karyawan dari berbagai macam bahaya kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja maka karyawan akan mendapatkan jaminan tindakan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya pengobatan. Sedangkan untuk karyawan yang meninggal dunia, atau cacat tetap akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli warisnya.
Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tidak hanya karyawan yang dapat merasakan manfaat K3 ini. Perusahaan juga dapat diuntungkan dengan penerapannya. Ketika perusahaan Anda telah menerapkan K3 dalam proses kerja, stakeholder akan meyakini bahwa prosedur kerja perusahaan Anda sudah bagus sehingga terjamin kualitas hasil kerjanya. Penerapan K3 juga dapat menjadi tolak ukur Standard Operating Procedures (SOP) sehingga apabila terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian proses mana yang salah dan perlu diperbaiki. Tidak hanya itu, tingkat produktivitas karyawan juga akan meningkat seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh perusahaan.
Memantau Keselamatan Kerja Karyawan dengan Teknologi

Menjaga keselamatan kerja karyawan adalah jadi tugas dari perusahaan. Selain bisa memastikan semua kondisi karyawan dalam keadaan baik, penerapan K3 bisa mencegah kerugian fisik & finansial bagi perusahaan maupun karyawan.
Perkembangan teknologi saat ini sangat bisa dimanfaatkan untuk pantau keselamatan kerja di perusahaan. Cara yang paling mudah dengan memaksimalkan fungsi smartphone yang dimiliki oleh karyawan. Aplikasi Cared hadir untuk membantu perusahaan memastikan keselamatan karyawannya saat bekerja. Apalagi untuk karyawan yang bekerja di tempat dengan resiko tinggi. Aplikasi ini memungkinkan karyawan untuk mengirimkan informasi secara realtime kepada perusahaan saat terjadi kondisi darurat di lapangan melalui perangkat smart phone. Sehingga perusahaan dapat memberikan respon dengan lebih cepat dan tepat
Didukung oleh fitur Panic Button dan Safety Confirmation. Memungkinkan karyawan perusahaan dapat mengirimkan informasi aktual saat situasi darurat hanya dengan sekali tekan. Sehingga tidak terjadi keterlambatan penanganan saat terjadi kecelakaan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan bertujuan agar karyawan dapat bekerja dalam kondisi yang sehat, nyaman, dan aman sehingga dapat terus mendorong produktivitas perusahaan. Untuk itu, diperlukan kemauan, komitmen, dan kerjasama yang baik antara karyawan dan perusahaan sendiri dalam rangka penerapan K3 ini.
[inbound_button font_size=”20″ color=”#880000″ text_color=”#ffffff” icon=”arrow-circle-right” url=”https://goo.gl/forms/Yu0How84Tp6m053F3″ width=”” target=”_blank”] Request Cared Application [/inbound_button]
Discussion about this post