PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Sehingga setiap warga Indonesia yang memiliki penghasilan diwajibkan membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Pajak ini dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Sehingga seharusnya pihak-pihak pebisnis online juga wajib membayarkan pajak penghasilnya, dikarenakan dalam hal ini subjek pajak adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, bahkan peserta kegiatan. (Baca : Pentingnya Penggunaan Sistem Payroll )
Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru 2016 yaitu apabila penghasilan kurang atau sama dengan Rp54.000.000,00 maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Rincian sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Sedangkan tarif PTKP Tahun 2016/2017/2018 Sesuai PMK 101-PMK.010-2016 :
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
2. Wajib Pajak Kawin
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Sedangkan cara Perhitungan PPH21 terbaru dengan PTKP 2016 adalah sebagai berikut :
- Hitung penghasilan bruto dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
- Hitung penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status yang dimiliki.
- Hitung pengurang lainnya seperti Tunjangan Biaya Jabatan 5% atau Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto. Informasi tambahan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini menyebabkan pendapatan negara dari wajib pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat kurang mampu, dan meningkatkan kesadaraan para wajib pajak untuk selalu melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.
Discussion about this post