• Home
  • Solusi Smart City Indonesia
  • Inquiry
  • About
Rabu, Januari 27, 2021
Gamatechno, Gamatechno Smart City, Smart City Indonesia
  • CARED+ for Covid19
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education
No Result
View All Result
Blog Gamatechno
  • CARED+ for Covid19
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education
No Result
View All Result
Blog Gamatechno
No Result
View All Result
Home Business

Panduan Perhitungan PPH21 terbaru dengan PTKP 2016

Panduan Perhitungan PPH21 terbaru dengan PTKP 2016
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan  berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sehingga setiap warga Indonesia yang memiliki penghasilan diwajibkan membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Pajak ini dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Sehingga seharusnya pihak-pihak pebisnis online juga wajib membayarkan pajak penghasilnya, dikarenakan dalam hal ini subjek pajak adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, bahkan peserta kegiatan. (Baca : Pentingnya Penggunaan Sistem Payroll )

Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru 2016 yaitu apabila penghasilan kurang atau sama dengan Rp54.000.000,00 maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Rincian sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Sedangkan tarif PTKP Tahun 2016/2017/2018 Sesuai PMK 101-PMK.010-2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

2. Wajib Pajak Kawin

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Catatan: 

  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

Sedangkan cara Perhitungan PPH21 terbaru dengan PTKP 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Hitung penghasilan bruto dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
  2. Hitung penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status yang dimiliki.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti Tunjangan Biaya Jabatan 5% atau Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto. Informasi tambahan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini menyebabkan pendapatan negara dari wajib pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat kurang mampu, dan meningkatkan kesadaraan para wajib pajak untuk selalu melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.

Tags: business solutionperhitungan pajak
ShareTweetPin
ADVERTISEMENT

Related Posts

4 Tugas General Affair Staff di Perusahaan
Business

4 Tugas General Affair Staff di Perusahaan

Januari 26, 2021
4 Strategi Agar Bisnis Tetap Beroperasi dan Produktif Saat WFH
Business

4 Strategi Agar Bisnis Tetap Beroperasi dan Produktif Saat WFH

Januari 20, 2021
Lakukan 4 Hal ini Agar Laporan Keuangan Anda Sempurna di Akhir Tahun
Business

Lakukan 4 Hal ini Agar Laporan Keuangan Anda Sempurna di Akhir Tahun

Desember 29, 2020
etika meeting online
Business

10 Etika Meeting Online yang Wajib Anda Ketahui

November 11, 2020
Next Post
Pentingnya Penggunaan Aplikasi Mobile untuk Strategi Promosi Pariwisata

Pentingnya Penggunaan Aplikasi Mobile untuk Strategi Promosi Pariwisata

Discussion about this post

Gamatechno Indonesia, PT

Video Gamatechno

Must Read

Open data pemerintah daerah
Smart City

7 Langkah Membangun Sistem Pemerintahan Terbuka dengan menerapkan Sistem Open Data

by gtBlogger
Januari 10, 2017
0

Blog.Gamatechno.com - Sebagai bagian dari upaya mewujudkan smart city Indonesia. Banyak pemerintah daerah didorong untuk menerapan sistem open data. Open...

Read more
Sistem informasi terintegrasi

Alasan Penting Memiliki Sistem Informasi Terintegrasi Untuk Perguruan Tinggi

November 9, 2018
alasan software hrd payroll

7 Alasan Perusahaan Anda Butuh Software HRD dan Payroll

Maret 3, 2020
alasan cara pemerintah blokir situs

Berikut Alasan dan Cara Pemerintah Blokir Situs

Januari 20, 2018
lacakin komunitas mobile

Lacakin: Aplikasi Bagi Pecinta Touring dan Komunitas Mobil

Januari 10, 2017
  • Home
  • About
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2019 Gamatechno Blog. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • CARED+ for Covid19
  • Smart Business
  • Smart Government
  • Smart Lifestyle
  • Smart Education

© 2019 Gamatechno Blog. All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.