Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan kehadiran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem ini. ( Baca : Penerapan TIK dalam Pemerintahan )
Untuk mencapai level layanan yang prima, terdapat tujuh prinsip dasar SPBE, yaitu:
1. Efektivitas
Efektivitas berarti kehadiran SPBE memberikan dampak nyata sesuai dengan keluaran yang diharapkan. Secara umum, efektivitas menekankan pada pencapaian tujuan dan berfokus pada variabel akhir seperti kualitas layanan, produktivitas kinerja, maupun efisiensi. Nantinya, aspek-aspek pendukung seperti tingkat kepuasan, standar moral, kemampuan komunikasi, dan sebagainya bisa dijadikan alat ukur keberhasilannya.
2. Keterpaduan
Karena SPBE bersifat integratif antara pemerintah pusat dan daerah, prinsip keterpaduan begitu penting untuk hadir. SPBE menghapus stigma “terpisah-pisah” yang selama ini identik dengan pelayanan birokrasi di Indonesia. Dengan sistem ini, seluruh instansi diwajibkan melakukan pelaporan satu pintu dan bersifat vertikal.
3. Kesinambungan
Salah satu sandungan yang dialami oleh sistem sebelum SPBE adalah masalah kesinambungan. Hal itu sangat mungkin disebabkan karena pembuatan, pengelolaan, dan perawatan sistem yang “eksklusif” di masing-masing instansi. Dampaknya, ada yang terawat, tapi tidak sedikit pula yang terlantar. Hal ini akan menimbulkan kerugian yang besar, tidak hanya bagi aparatur tetapi juga masyarakat karena pelayanannya menjadi terganggu. Dengan SPBE yang bersifat terpusat dan lengkap, masalah kesinambungan ke depannya dapat menemukan titik terang.
4. Efisiensi
Tidak hanya efektif, tetapi SPBE juga efisien. Hal ini berkaitan dengan penyederhanaan berbagai sistem sebelumnya yang berbelit-belit. Dengan begitu, berbagai macam keperluan di pusat maupun daerah dapat dilaporkan dan dijalankan secepat mungkin.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas memiliki empat standar ukuran: memiliki dasar pelaporan yang jelas, sigap, akurat, dan tidak (minim) menimbulkan kerugian. Dengan kata lain, dengan SPBE, pelaporan evaluasi dari pemerintah pusat maupun daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik, terukur, dan dapat diamati publik (transparan).
6. Interoperabilitas
Interoperabilitas merupakan situasi di mana sistem teknologi yang ada mampu bertukar dan menggunakan informasi yang ada antara satu dengan lainnya dengan tidak terbatas ruang dan waktu. Prinsip ini tidak bisa ditinggalkan sama sekali di era kemajuan TIK seperti sekarang ini. Dengan interoperabilitas, SPBE dapat berjalan di berbagai platform secara real-time dan minim kendala. ( Baca : Pentingnya Penerapan Interoperabilitas
7. Keamanan
Karena SPBE menggunakan platform digital, jelas prinsip keamanan harus berada di garda depan. Tidak hanya menangkal serangan siber yang mungkin terjadi, sistem yang ada pun mampu mendeteksi manipulasi, kejanggalan, dan kecurangan yang mungkin terjadi sehingga menghasilkan hasil audit evaluasi di akhir yang akurat. ( Baca juga : Pentingnya Cyber Security Bagi Perusahaan )
Itulah tujuh prinsip dasar SPBE dalam pemerintahan. SPBE sendiri sudah disosialisasikan dan diimplementasikan secara bertahap. Sistem ini diharapkan dapat berjalan menyeluruh secara nasional di 2020 mendatang.
Discussion about this post