Take Home Pay (THP) merupakan salah satu dari sekian banyak hak karyawan yang perlu diterima oleh mereka. THP adalah istilah pendapatan secara rutin atau insidentil yang sudah dikurangi dengan hal yang telah diatur langsung oleh pemerintah dan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan kata lain THP istilah lain dari gaji bersih.
Pendapatan insidentil merupakan pendapatan dari jumlah lembur dan bonus yang karyawan dapatkan. Beberapa contoh potongan yang ada yaitu PPH 21 atau pajak penghasilan, jamsostek, tabungan pensiun, potongan koperasi, dan sebagainya.
THP sudah diatur melalui undang-undang di Indonesia sehingga dalam perhitungannya akan memudahkan perusahaan dan karyawan. UU yang mengatur adalah Pasal 1 Ayat 30 UU Ketenagakerjaan.
1. Hal apa saja yang harus diketahui sebelum menghitung THP?
Biasanya, perhitungan pendapatan yang diterima oleh karyawan bersifat terbuka. Sehingga perusahaan harus mengetahui terlebih dahulu acuan atau komponen perhitungan Take Home Pay yang berlaku. Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terdapat 3 upah yang berlaku, yaitu:
- Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan pendapatan dasar yang diterima karyawan yang dilihat dari tingkat atau jabatan dan jenis pekerjaannya yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. - Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan pembayaran yang dilakukan rutin dan tidak berhubungan dengan target atau bonus - Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap merupakan pemberian pendapatan tidak tetap untuk karyawan dan keluarga.
2. Bagaimana mengetahui Upah Minimum tahun 2018?
Upah Minimum Provinsi atau UMP dapat Anda ketahui tergantung dimana perusahaan Anda berada. Upah Minimum diatur setiap tahunnya menurut UU no 13 Pasal 89 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UMP tahun 2018 sudah berlaku sejak 1 Januari 2018 lalu di 33 provinsi di Indonesia. Berikut ini, beberapa provinsi dan UMP yang dapat Anda ketahui:
- DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp3.648.035
- Jawa Barat dengan UMP sebesar Rp1.544.360
- Jawa Tengah dengan UMP sebesar Rp1.486.065
- D.I Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp1.454.154
- Jawa Timur dengan UMP sebesar Rp1.508.894
- Bali dengan UMP sebesar Rp2.127.157
Dan masih banyak lagi provinsi lain dengan UMP yang berlaku di Indonesia. Namun perlu diketahui jika pendapatan yang didapatkan karyawan tidak boleh lebih kecil daripada UMP yang sudah ditentukan.
3. Bagaimana cara menghitung Take Home Pay (THP)?
THP memiliki rumus perhitungan yang cukup mudah untuk Anda pelajari, yaitu:
THP = (Pendapatan rutin + Pendapatan Insidental)-(Potongan BPJS Ketenagakerjaan + PPh 21 + Potongan lain)
Untuk mempermudahnya, mari kita lakukan studi kasus terlebih dahulu. Danur merupakan seorang karyawan yang mempunyai gaji pokok sebesar Rp5000.000. Danur mempunyai potongan koperasi di kantornya sebesar Rp50.000 dan tunjangan uang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp20.000. Pada bulan itu, Danur mendapatkan bonus senilai Rp3.500.000. Maka cara menghitung THP yang diperoleh Danur adalah:
THP = (Rp5.000.000 + Rp3.500.000) – (Rp200.000 + Rp300.000 + Rp50.000)
Maka dari perhitungan di atas, Danur pada bulan itu akan mendapatkan Take Home Pay atau THP sebesar Rp7.950.000,-
Itulah beberapa hal tentang THP berikut juga cara menghitung sesuai UMP di beberapa wilayah yang dapat Anda ketahui. Pastikan perusahaan menghitung secara tepat untuk setiap karyawan. Apalagi saat ini sudah dipermudah dengan aplikasi atau software untuk menghitung gaji bersih, dan perhitungan lainnya yang berhubungan dengan keuangan.
Discussion about this post